Solusi Hukum Sengketa Tanah dan Bangunan

Badriyah Harun, SH
Judul Buku : Solusi Sengketa Tanah dan Bangunan
Penulis : Badriyah Harun, S.H. (personal)
Penerbit : Pustaka Yustisia, Yogyakarta
Cetakan : Pertama, 2013
Tebal : 148 Halaman
Size : 14x20 CM

Apabila jalur kekeluargaan sudah tidak dapat menyeselesaikan sengketa tanah dan bangunan, kata mufakat juga tidak berujung. Akhirnya setiap orang, pasti akan menempuh upaya hukum sebagai penengah. Upaya hukum inilah yang coba diuraikan dari buku karangan Badriyah Harun, S.H.

Penulisnya mencoba untuk membedah secara sederhana beberapa istilah mendasar yang perlu diketahui oleh para pihak yang bersengketa terkait; status tanah, prosedur pengadaan tanah, serta prosedur ganti kerugian. Istilah ini sangat signifikan, mengingat sebelum menempuh jalur hukum berikutnya—misal menghubungi notaris atau melibatkan PPAT, setiap para pihak seyogyanya memahami betul status tanah yang dipersengketakan.

Sengketa status tanah, misalnya terkait dengan bukti kepemilikan. Pada Bab III ada uraian yang menegaskan beberapa poin penting, terkait dengan bukti kepemilikan tanah. Bukti pembayaran PBB atau yang dahulu kala sering disebut dengan iredah, tidak menjamin bahwa seseorang dapat dikatakan memiliki tanah-bangunan yang dimaksud.  Sebab siapa pun boleh membayarkan PBB, meskipun bukan pemilik yang sah. Dari itu, buku ini yang terbitan Pustaka Yustisia, menyarankan adanya pelaksanaan sertifikasi tanah.

Jika dilirik dari jumlah halaman dan ukuran, buku dengan judul "Solusi Sengketa Tanah dan Bangunan" termasuk kategori handbook atau buku pegangan. Komposisinya juga tidak terlalu tebal layaknya sebuah kitab-kitab hukum di Indonesia. Jadi, boleh dikata, buku pelengkap ini menjadi wajib bagi mereka yang berupaya menemukan solusi hukum awal. Cocok dibaca baik kalangan praktisi, akademisi, atau masyarakat pada umumnya.

Pada bagian akhir,  juga berisi tips-tips untuk membeli tanah dan bangunan agar tidak terkena masalah dengan hukum. Misalnya, sebelum membeli rumah pada saat pameran. Calon konsumen, dapat saja "terjebak" saat menandatangi PPJB. Calon konsumen, tidak menyadari, kalau pameran sebenarnya hanya "outlet" yang belum tentu sama antara realitas tanah-bangunan sesuai dengan yang akan dimiliiki.

Selamat membaca.

0 Response to "Solusi Hukum Sengketa Tanah dan Bangunan"